Pasutri Inggris Penyelundup Kokain Segera Disidang

Kompas.com - 12/09/2012, 20:16 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri asal Inggris, Julian Pounder dan Rachel Dougall yang terlibat kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain akan segera menjalani sidang setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap, Rabu (12/9/2012). Berkas keduanya telah dilimpahkan tim penyidik Polda Bali kepada Kejaksaan Negeri Denpasar beserta barang bukti siang tadi.

Pasangan ini tiba di Kantor Kejari mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Julian dan Rachel tampak tenang dan ramah menyapa jaksa yang akan menangani kasus mereka.

Saat berkas mereka dilimpahkan, jaksa membeberkan pasal yang tercantum dalam BAP. Julian mendapat pasal cukup berat yakni Pasal 114 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hukuman maksimalnya seumur hidup. Sementara Rachel hanya dikenakan Pasal 131 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari, keduanya dijebloskan ke Lapas Kerobokan Denpasar untuk menunggu jadwal sidang yang diperkirakan 2 pekan mendatang.

Seperti diberitakan, keduanya ditangkap oleh aparat Polda Bali hasil dari pengembangan tersangka lain seorang nenek asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) pada bulan Mei lalu. Keduanya ditangkap saat menemui Lindsay untuk mengambil kokain seberat 4,7 kilogram tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau